PATUHI TATA TERTIB DEMI KESELAMATAN KITA BERSAMA ::: KESELAMATAN JALAN TANGGUNG JAWAB KITA SEMUA ::: PERIKSA KELENGKAPAN KENDARAAN SEBELUM BERKENDARA

Kamis, 23 Juni 2011

UU LLAJ AGAR DIJADIKAN ACUAN UNTUK BERTINDAK

(Jakarta, 14/5/2011) “Petugas jembatan timbang, petugas terminal dan petugas pengujian kendaraan bermotor harus tahu UU No 22 Tahun 2009. Itu landasan kita dalam bertindak,“ kata Direktur LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Sudirman Lambali ketika membuka acara Penyuluhan Penegakan Hukum Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Hotel Madani, Medan, Sumatera Utara, 12 Mei 2011.

“Diharapkan kinerja para petugas di lapangan menjadi meningkat, sehingga tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan dapat berkurang,” lanjutnya.

Kegiatan ini dibuka oleh  Direktur LLAJ Sudirman Lambali didampingi oleh Kasubdit Pengendalian Operasional. Peserta yang hadir mencapai 70 orang terdiri dari para petugas jembatan timbang, terminal dan pengujian kendaraan bermotor yang berasal dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dan daerah sekitarnya. Sebagai narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Penegakan Hukum bidang LLAJ yakni antara lain para Kasubdit di lingkungan Direktorat LLAJ, serta narasumber lain di luar lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yakni dari Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM dan sebagai moderator adalah dari Direktorat Keselamatan Transportasi Darat.

Maksud penyelenggaraan kegiatan Penyuluhan Penegakan Hukum di Bidang LLAJ adalah untuk menyamakan persepsi mengenai cara penanganan penegakan hukum tindak pidana di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam sambutannya, Sudirman menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan pemeriksaan dan penegakan hukum tindak pidana di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu juga sebagai inventarisasi dan pencarian jalan keluar permasalahan Penyidikan di bidang LLAJ.

“Di sisi lain, penyuluhan penegakan hukum bidang LLAJ juga dapat menjadi wahana untuk saling mengisi, saling tukar informasi sekaligus mempererat jalinan koordinasi antara pusat dan daerah.“ tambahnya.

Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan nilai tambah dalam pemahaman penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan sehingga dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Perlunya menyamakan suatu kesatuan pandang (visi) dan misi baik yang ditingkat pusat maupun daerah serta memelihara dan menumbuh kembangkan koordinasi, sinkronisasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas.

Kegiatan ini juga merupakan wahana sosialisasi ketentuan dibidang Penegakan Hukum Sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ke depan, kegiatan penyuluhan penegakan hukum bidang LLAJ dapat lebih dikembangkan lagi dan diselenggarakan lagi dimasa mendatang sejalan dengan setiap tuntutan perubahan ataupun issue yang menonjol yang secara responsif perlu segera kita sikapi bersama,“ tandasnya. (CAS)

sumber 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar