PATUHI TATA TERTIB DEMI KESELAMATAN KITA BERSAMA ::: KESELAMATAN JALAN TANGGUNG JAWAB KITA SEMUA ::: PERIKSA KELENGKAPAN KENDARAAN SEBELUM BERKENDARA

Kamis, 23 Juni 2011

Pengusaha truk CPO Sumbar terancam bangkrut

 
Oleh Tusrisep on May 6th, 2011
PADANG (BisnisKepri.com): Ratusan pengusaha truk tanki Crude Palm Oil (CPO) di Sumatra Barat (Sumbar) terancam gulung tikar, pasca keluarnya aturan baru terkait penetapan ukuran jenis berat izin (JBI) ditetapkan pemerintah setempat.
Pasalnya, dalam aturan tersebut pemilik truk CPO diwajibkan merenovasi-ulang ukuran tanki (memotong ukuran panjang) yang tadinya panjang menjadi pendek.
“Ini jelas sangat memberatkan, selain memaksa kita kembali merogoh-ulang kocek yang banyak, aturan ini pun bakal memunculkan persaingan tak sehat antar sesama pengusaha truk tanki CPO, khususnya dari luar provinsi Sumbar,” kata Edi, seorang pengusaha truk tanki CPO di Padang.
 Edi menerangkan, biaya merenovasi tangki truk CPO berkisar Rp10 – 15 Juta/unit (memangkas tanki yang tadinya panjang menjadi pendek), dan kalau dikalikan dengan 2.500 unit yang ada di Sumbar, kocek ektra yang wajib dikeluarkan pengusaha mencapai Rp37,5 miliar.
Namun, ucapnya, kerugian paling ditakutkan adalah munculnya persaingan tak sehat dari pengusaha lintas provinsi (luar provinsi) yang notabene memiliki ukuran tanki lebih panjang.
 “Ujung-ujungnya, pemilik truk tanki CPO asal Sumbar bakal ditinggal penyewa, dan berujung merugi hingga gulung tikar,” kata Edi.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Akmal menyebutkan, pembatasan JBI angkutan transportasi darat jenis truk bertujuan meminimalisir tingkat kerusakan jalan provinsi setempat, pasalnya kondisi jalan provinsi Sumbar dibeberapa titik justru sudah rusak parah.
“Salah satu prediksi kerusakan adalah karena sering dilewati truk-truk bertonase tinggi,” katanya.
Data pihak Dishub Sumbar, setiap harinya ada sekitar 9.100 unit kendaraan melintas di ruas jalan Padang – Solok, dan sekitar 2.100 unit diantaranya justru kendaraan angkutan barang (truk angkutan berat).
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumbar menilai penerapan aturan baru tersebut tidak tepat, karena sangat merugikan para pengusaha truk tanki CPO.
“Kita berharap aturannya tidak seperti itu, tapi disetarakan dengan aturan yang ada di provinsi lain,” kata S Budi Syukur, Ketua Organda Sumbar yang juga Koordinator Organda Wilayah Sumatra ini.
Pasalnya, keberagaman aturan JBI saat ini di beberapa daerah (provinsi) dinilai justru merugikan para pelaku jasa transportasi, dan menimbulkan kian maraknya pungli di jalanan.
“Ini yang harus segera disikapi pemerintah, dan kalau dibiarkan beragam, pelaku jasa transportasi bisa babak belur dan merugi,” katanya.
Salah satu bentuk keberagaman JBI dapat dilihat adalah antara Provinsi Sumbar dan Jambi.
Di Sumbar, JBI truk angkutan roda enam aturan 13,3 ton dan roda 10 20,95 ton, sedangkan di Jambi, truk roda enam 18 ton dan roda 10 mencapai 30 ton.
Di sisi kendaraan mobil tanki juga, di mana ukuran tanki kendaraan asal Sumbar dalam aturan baru justru lebih pendek dibanding kendaraan luar provinsi.
Perbedaan ini jelas merugikan pengusaha yang notabene beroperasi antar kota antar provinsi, sebab acuan perizinan JBI yang berbeda bakal menjadi sasaran empuk pelaku pungli bagi oknum di jembatan timbang.
“Persaingan tak sehat pun diprediksi kian marak antar pelaku usaha jasa transportasi, karena penyewa akan lebih menyukai menggunakan truk JBI tinggi dan tanki yang panjang,” kata Budi.
Kondisi ini, jelas butuh solusi cepat, dan satu-satunya langkah pemerintah harus membuat aturan khusus penyetaraan terkait ukuran JBI tersebut.
“Idealnya, dikeluarkan aturan setara, dan berlaku sama di seluruh jalan provinsi yanga di Indonesia,” katanya.  (K41)

sumber 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar