PATUHI TATA TERTIB DEMI KESELAMATAN KITA BERSAMA ::: KESELAMATAN JALAN TANGGUNG JAWAB KITA SEMUA ::: PERIKSA KELENGKAPAN KENDARAAN SEBELUM BERKENDARA

Senin, 27 Juni 2011

WAPRES : RENCANA AKSI KESELAMATAN JALAN HARUS KONGKRET DAN DAPAT DILAKSANAKAN SEMUA PIHAK

(Jakarta, 20/6/2011) Wakil Presiden (Wapres) Boediono mengharapkan agar aksi keselamatan jalan dapat dilakukan melalui langkah-langkah konkret , transparan, dan terbuka sehingga dapat dilaksanakan oleh semua pihak. Apabila hal ini dapat dilaksanakan dengan baik diharapkan dapat mengurangi korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas di jalan. Wapres menegaskan hal tersebut dalam acara pencanangan Dekade aksi keselamatan jalan 2011-2020, Senin (20/6) di Istana Wakil Presiden Jakarta.

Oleh karena itu, hal tersebut menurut Wapres merupakan hal yang sangat serius dan harus ditangani secara serius pula. Fokus utama penyebab kecelakaan lalu lintas adalah faktor manusia. “Masalahnya adalah perilaku manusia dalam membawa kendaraannya di ruang publik. Di ruang publik, tidak hanya ada dia sendiri jadi itu mempengaruhi keselamatan orang lain. Oleh karena itu, ruang public harus diatur dan etika berperilaku di ruang publiknya juga harus diatur,” jelas Wapres.  Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pun perlu dilakukan,  “Polri sangat diandalkan untuk mengawal semua ini,” tegasnya.


Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Freddy Numberi menjelaskan berdasarkan data dari World Health Organization (WHO), di seluruh dunia, 1,2 juta orang meninggal dan 20-50 juta orang luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas setiap tahunnya. Sedangkan di Indonesia, rata-rata 30 ribu orang meninggal per tahunnya.

Menhub memaparkan, saat ini pemerintah telah menyelesaikan Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan 2011-2035. “Target pencapaian implementasinya adalah 20% pada 5 tahun pertama dan 80% pada 5 tahun kelima,” papar Menhub. 

Penyusunan RUNK Jalan ini menggunakan pendekatan 5 pilar keselamatan jalan yang meliputi manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, dan penanganan korban pasca kecelakaan. (RY)


Minggu, 26 Juni 2011

8 Pegawai Dishub Dipasang Tanda Kenaikan Pangkat

Kamis, 12/05/2011 18:30 WIB

padangmedia.com - AGAM - Dinas Perhubungan Kabupaten Agam, Kamis (12/5) melakukan upacara kenaikan pangkat bagi 8 anggota yang baru saja menerima SK kenaikan pangkat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabuapten Agam.

Upacara kenaikan pangkat dan pemasangan tanda pangkat oleh Kepala Dinas tersebut dilakukan di halaman depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Agam dengan pemimpin Upacara, Sekretaris Dishub, Indra Noferi, SIP.

Adapun delapan pegawai yang dilakukan pemasangan tanda pangkat itu adalah Tasman dengan pangkat reguler Golongan III/a menjadi III/b, Syafrizal naik menjadi dari II/a ke II/b, Rudi naik dari II/a ke II/b, Wirman Irfan dari II/a ke II/b, Hengki Husni dari II/a ke II/b, Darlyi Yusri dari II/a ke II/b, Yusrizal dari II/a ke II/b dan Armen.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perhubungan Agam, Rahman Sip menyampaikan, kenaikan pangkat merupakan suatu peristiwa golongan ruangan kerja dan pergeseran kenaikan pangkat. Dan, itu merupakan suatu hal yang biasa.

"Saya juga mengucapkan selamat kepada saudara sekalian yang sudah mendapakan kenaikan pangkat dan penghargaan dari pemerintah karena pekerjaan yang saudara telah lakukan dalam pengabdian," katanya.

Ia juga meminta kepada semuanya untuk meningkatkan kinerja ke depan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dengan pelaksanaan secara psikologi. (wan)

sumber

Dishub Agam Tertibkan Parkir Kendaraan di Kantor Bupati

Kabupaten - Kab. Agam
Thursday, 12 May 2011 18:08

Lubukbasung,SitinjauNews - Dinas Perhubungan Kabupaten Agam, melakukan penertiban kendaraan yang parkir di sembarangan tempat di komplek perkantoran pemerintah tersebut.

Penertiban ini dilakukan setiap paginya oleh staf dinas perhubungan bekerjasama Satpol PP Kabupaten Agam.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Agam, Rahman, mengatakan, penertiban yang dilakukan ini dengan tujuan agar komplek kantor bupati akan indah, karena selama ini para pegawai dan tamu parkir di sembarang tempat.

"Ini mengingat kendaraan pegawai dan tamu parkir disembarang tempat," kata Rahman,  di sela-sela kenaikan pangkat pegawai dinas perhubungan di halaman kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Agam, Kamis (12/5/2011).

Kata dia, pihaknya telah melakukan penertiban komplek perkantoran semenjak Mei 2011 dan ini akan berlanjut setiap harinya, agar pemilik kendaraan akan parkir dengan tertib.

Menurut dia, pemilik kendaraan yang parkir di sembarangan tempat ini, tidak diberi sanksi apapun, namun pihaknya hanya mengingatkan kepada pemiliknya agar parkir dilokasi yang telah ditentukan.

Lebih lanjut dia mengatakan, penertiban kendaraan yang parkir di sembarang tempat ini tidak hanya dilakukan di komplek perkantoran saja, malainkan di lokasi strategis lainnya, seperti dipersimpangan lokasi umum. (004/ant/ari/wij)

sumber 

Sabtu, 25 Juni 2011

PERLU KESAMAAN SIKAP PPNS LLAJ PUSAT DAN DAERAH DALAM PENEGAKKAN ATURAN

(Jakarta, 18/4/2011) Dalam menindak sebuah pelanggaran di jalan seperti pelanggaran kelebihan muatan misalnya, masih terdapat perbedaaan dalam melakukan tindakan antara Penyidik PNS Lalu Lintas Angkutan Jalan (PPNS LLAJ) di daerah yang satu dengan daerah yang lain. Perbedaaan tersebut menimbulkan keluhan dari masyarakat, oleh karena itu diperlukan persamaan sikap, pandangan dan langkah yang harus ditempuh PPNS LLAJ baik di tingkat Pusat, Propinsi, maupun Kabupaten / Kota untuk mengatasi hal tersebut.

?Yang banyak kita hadapi saat ini, ada keluhan dari pengemudi angkutan barang yang sering berurusan dengan PPNS LLAJ mengenai perbedaan tindakan PPNS di berbagai daerah. Ada yang bertindak sesuai aturan namun terkesan mempersulit, ada pula yang meskipun bertentangan dengan aturan tapi dianggap benar oleh masyarakat. Sehingga kesan yang muncul adalah apa yang dilakukan oleh PPNS yang menurut peraturan mungkin sudah benar, namun justru dianggap keliru oleh masyarakat, ? Demikian diungkapkan Direktur LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub), Sudirman Lambali dalam acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) PPNS bidang LLAJ Tingkat Nasional 2011 di Lombok Barat Rabu lalu,(13/4/2011).
Sudirman Lambali mengatakan, masyarakat akan menganggap perbedaan tindakan atas sebuah pelanggaran dapat memberi celah pada praktek pungutan liar.
Dirinya menjelaskan beberapa petugas yang bertugas di jembatan timbang kadangkala angkat tangan dalam menghadapi sikap dan perilaku pengemudi yang jelas melakukan pelanggaran muatan lebih. ?Pada saat mau ditindak, mereka melakukan perlawanan. Ini semua adalah bagian dari tugas yang harus kita hadapi,? ungkapnya.
Untuk mengatasi hal tersebut lanjutnya, perlunya segera dilakukan penyamaan sikap, pandangan dan langkah yang harus ditempuh dalam menindak suatu pelanggaran di jalan.
?Dengan Rakernis ini diharapkan muncul sikap, pandangan dan langkah yang sama sehingga dapat menyatukan PPNS seluruh Indonesia baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten / kota.? tegasnya didepan peserta Rakernis yang hadir.
Dalam Rakernis yang diselenggarakan dari 13 sampai 15 April ini, Direktur LLAJ Sudirman Lambali memaparkan tentang berbagai kebijakan pemerintah di bidang LLAJ, meliputi penyelenggaraan terminal, pengujian kendaraan bermotor, lalulintas, angkutan, dalops dan sistem informasi.
Perhatian utama dalam Rakornis ini ditekankan pada korwasbin (koordinasi, pengawasan dan pembinaan) PPNS bidang LLAJ. Dalam hal ini, Koodinasi Pengawasan (Korwas) bagi PPNS bidang LLAJ menjadi tupoksi dari Bareskrim dan Korlantas, sedangkan untuk pembinaannya menjadi tupoksi dari Bareskrim dan Kementerian Hukum dan Ham.
Pada Rakernis ini, turut hadir Narasumber dari Korwas PPNS Bareskrim POLRI Brigjen. Bungdjono yang memaparkan tentang ketentuan koordinasi dan pengawasan PPNS sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 20 Tahun 2010 tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan PPNS ; Pembicara dari Korps Lalulintas POLRI, Kasubbag Dakgar (Penindakan Pelanggaran) AKBP. Nelida Rumpea yang menyampaikan mengenai rencana pemberian insentif POLRI dan PPNS yang berasal dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) denda pelanggaran lalulintas sesuai PP No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP di lingkungan POLRI ; sedangkan narasumber dari Kemenkumham, Direktur Pidana, Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum), Prijatni Sawali, memaparkan tentang pelaksanaan KUHAP terkait peningkatan persyaratan pengangkatan PPNS dan mekanisme pendidikan PPNS.
Selain sesi presentasi dari narasumber, dalam acara tersebut juga diadakan pemilihan pengurus pusat Forum Komunikasi PPNS Bidang LLAJ. Terpilih sebagai Ketua Forum Komunikasi PPNS Bidang LLAJ saat ini, Ir. Sudirman Lambali S.Sos, M.Si, menggantikan Ketua Forum Sebelumnya, Drs. Suripno yang telah memasuki masa purnabhakti.
Tercatat 50 Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota serta perwakilan Dinas-dinas Perhubungan dari 33 provinsi di seluruh Indonesia hadir pada Rakernis PPNS bidang LLAJ 2011 ini.(CAS)
http://www.dephub.go.id/read/berita/direktorat-jenderal-perhubungan-darat/4758

Kamis, 23 Juni 2011

UU LLAJ AGAR DIJADIKAN ACUAN UNTUK BERTINDAK

(Jakarta, 14/5/2011) “Petugas jembatan timbang, petugas terminal dan petugas pengujian kendaraan bermotor harus tahu UU No 22 Tahun 2009. Itu landasan kita dalam bertindak,“ kata Direktur LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Sudirman Lambali ketika membuka acara Penyuluhan Penegakan Hukum Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Hotel Madani, Medan, Sumatera Utara, 12 Mei 2011.

“Diharapkan kinerja para petugas di lapangan menjadi meningkat, sehingga tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan dapat berkurang,” lanjutnya.

Kegiatan ini dibuka oleh  Direktur LLAJ Sudirman Lambali didampingi oleh Kasubdit Pengendalian Operasional. Peserta yang hadir mencapai 70 orang terdiri dari para petugas jembatan timbang, terminal dan pengujian kendaraan bermotor yang berasal dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dan daerah sekitarnya. Sebagai narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Penegakan Hukum bidang LLAJ yakni antara lain para Kasubdit di lingkungan Direktorat LLAJ, serta narasumber lain di luar lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yakni dari Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM dan sebagai moderator adalah dari Direktorat Keselamatan Transportasi Darat.

Maksud penyelenggaraan kegiatan Penyuluhan Penegakan Hukum di Bidang LLAJ adalah untuk menyamakan persepsi mengenai cara penanganan penegakan hukum tindak pidana di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam sambutannya, Sudirman menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan pemeriksaan dan penegakan hukum tindak pidana di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu juga sebagai inventarisasi dan pencarian jalan keluar permasalahan Penyidikan di bidang LLAJ.

“Di sisi lain, penyuluhan penegakan hukum bidang LLAJ juga dapat menjadi wahana untuk saling mengisi, saling tukar informasi sekaligus mempererat jalinan koordinasi antara pusat dan daerah.“ tambahnya.

Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan nilai tambah dalam pemahaman penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan sehingga dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Perlunya menyamakan suatu kesatuan pandang (visi) dan misi baik yang ditingkat pusat maupun daerah serta memelihara dan menumbuh kembangkan koordinasi, sinkronisasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas.

Kegiatan ini juga merupakan wahana sosialisasi ketentuan dibidang Penegakan Hukum Sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ke depan, kegiatan penyuluhan penegakan hukum bidang LLAJ dapat lebih dikembangkan lagi dan diselenggarakan lagi dimasa mendatang sejalan dengan setiap tuntutan perubahan ataupun issue yang menonjol yang secara responsif perlu segera kita sikapi bersama,“ tandasnya. (CAS)

sumber 

Pengusaha truk CPO Sumbar terancam bangkrut

 
Oleh Tusrisep on May 6th, 2011
PADANG (BisnisKepri.com): Ratusan pengusaha truk tanki Crude Palm Oil (CPO) di Sumatra Barat (Sumbar) terancam gulung tikar, pasca keluarnya aturan baru terkait penetapan ukuran jenis berat izin (JBI) ditetapkan pemerintah setempat.
Pasalnya, dalam aturan tersebut pemilik truk CPO diwajibkan merenovasi-ulang ukuran tanki (memotong ukuran panjang) yang tadinya panjang menjadi pendek.
“Ini jelas sangat memberatkan, selain memaksa kita kembali merogoh-ulang kocek yang banyak, aturan ini pun bakal memunculkan persaingan tak sehat antar sesama pengusaha truk tanki CPO, khususnya dari luar provinsi Sumbar,” kata Edi, seorang pengusaha truk tanki CPO di Padang.
 Edi menerangkan, biaya merenovasi tangki truk CPO berkisar Rp10 – 15 Juta/unit (memangkas tanki yang tadinya panjang menjadi pendek), dan kalau dikalikan dengan 2.500 unit yang ada di Sumbar, kocek ektra yang wajib dikeluarkan pengusaha mencapai Rp37,5 miliar.
Namun, ucapnya, kerugian paling ditakutkan adalah munculnya persaingan tak sehat dari pengusaha lintas provinsi (luar provinsi) yang notabene memiliki ukuran tanki lebih panjang.
 “Ujung-ujungnya, pemilik truk tanki CPO asal Sumbar bakal ditinggal penyewa, dan berujung merugi hingga gulung tikar,” kata Edi.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Akmal menyebutkan, pembatasan JBI angkutan transportasi darat jenis truk bertujuan meminimalisir tingkat kerusakan jalan provinsi setempat, pasalnya kondisi jalan provinsi Sumbar dibeberapa titik justru sudah rusak parah.
“Salah satu prediksi kerusakan adalah karena sering dilewati truk-truk bertonase tinggi,” katanya.
Data pihak Dishub Sumbar, setiap harinya ada sekitar 9.100 unit kendaraan melintas di ruas jalan Padang – Solok, dan sekitar 2.100 unit diantaranya justru kendaraan angkutan barang (truk angkutan berat).
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumbar menilai penerapan aturan baru tersebut tidak tepat, karena sangat merugikan para pengusaha truk tanki CPO.
“Kita berharap aturannya tidak seperti itu, tapi disetarakan dengan aturan yang ada di provinsi lain,” kata S Budi Syukur, Ketua Organda Sumbar yang juga Koordinator Organda Wilayah Sumatra ini.
Pasalnya, keberagaman aturan JBI saat ini di beberapa daerah (provinsi) dinilai justru merugikan para pelaku jasa transportasi, dan menimbulkan kian maraknya pungli di jalanan.
“Ini yang harus segera disikapi pemerintah, dan kalau dibiarkan beragam, pelaku jasa transportasi bisa babak belur dan merugi,” katanya.
Salah satu bentuk keberagaman JBI dapat dilihat adalah antara Provinsi Sumbar dan Jambi.
Di Sumbar, JBI truk angkutan roda enam aturan 13,3 ton dan roda 10 20,95 ton, sedangkan di Jambi, truk roda enam 18 ton dan roda 10 mencapai 30 ton.
Di sisi kendaraan mobil tanki juga, di mana ukuran tanki kendaraan asal Sumbar dalam aturan baru justru lebih pendek dibanding kendaraan luar provinsi.
Perbedaan ini jelas merugikan pengusaha yang notabene beroperasi antar kota antar provinsi, sebab acuan perizinan JBI yang berbeda bakal menjadi sasaran empuk pelaku pungli bagi oknum di jembatan timbang.
“Persaingan tak sehat pun diprediksi kian marak antar pelaku usaha jasa transportasi, karena penyewa akan lebih menyukai menggunakan truk JBI tinggi dan tanki yang panjang,” kata Budi.
Kondisi ini, jelas butuh solusi cepat, dan satu-satunya langkah pemerintah harus membuat aturan khusus penyetaraan terkait ukuran JBI tersebut.
“Idealnya, dikeluarkan aturan setara, dan berlaku sama di seluruh jalan provinsi yanga di Indonesia,” katanya.  (K41)

sumber 

TERMINAL BUS CENDERUNG BELUM OPTIMAL

(Jakarta, 20/5/11) Keberadaaan terminal bus di seluruh daerah di Indonesia selama ini secara umum cenderung belum berfungsi secara optimal. Padahal peran dan fungsi terminal penumpang angkutan jalan menjadi sangat penting sebagai tempat perpindahan penumpang antar moda, tempat naik atau turunnya penumpang, tempat pendataan angkutan umum serta sebagai tempat melakukan pemeriksaan terhadap kelaikan kendaraan umum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

”Permasalahan klasik yang berkembang adalah terminal - terminal yang ada sekarang ini belum beroperasi secara optimal dan kurang memperhatikan kualitas dari pelayanannya sehingga masyarakat kurang mendapatkan kepuasan,” demikian ditegaskan  Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso dalam sambutannya ketika membuka Pembekalan Teknis kepada para Kepala Terminal Penumpang Angkatan ke-IX yang dilaksanakan di BPPTD (Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat) Bali, Gianyar, 19 - 21 Mei 2011.

Oleh karena itu sebagai instansi Pembina Teknis, Kementerian Perhubungan c.q Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berkepentingan untuk melakukan kegiatan pembinaan diantaranya dengan melalui kegiatan pembekalan teknis semacam ini. Dengan adanya kegiatan semacam ini meski kewenangan pengelolaan terminal ada pada pemerintah kota/kabupaten setempat, diharapkan terjadi persamaan persepsi terhadap visi, misi penyelenggaraan operasional terminal serta peningkatan kompetensi para kepala terminal untuk lebih profesional dengan standar pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta pensosialisasian Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Peningkatan kemampuan dan ketrampilan teknis para petugas di terminal menjadi ujung tombak penyelenggaraan LLAJ di daerah, “ jelas Ditjen Perhubungan Darat. Lebih lanjut Ditjen Perhubungan Darat berharap agar setiap pengelola terminal benar-benar memperhatikan fasilitas utama dan fasilitas penunjang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Kegiatan Pembekalan Teknis Kepala Terminal ini juga merupakan ajang untuk silahturahmi, berkomunikasi dan bertukar pikiran, ide, gagasan,  diantara kepala-kepala terminal dari berbagai daerah yang berbeda. Acara tersebut diikuti oleh 55 peserta yang berasal dari 47 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pembekalan ini dimaksudkan untuk meningkatkan dan penyegaran kemampuan serta keterampilan teknis para kepala dan petugas terminal penumpang angkutan jalan untuk lebih memaksimalkan pelayanan dalam penyelenggaraan pengoperasian terminal penumpang.

Sebagai narasumber kegiatan ini, yaitu Direktur LLAJ, para Kasubdit di lingkungan Direktorat LLAJ, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga diadakan kunjungan ke Terminal Ubung, Bali. (CAS)